Berita
Beranda » Berita » Kasus KDRT di Kabupaten Dairi Seorang Suami Aniaya Istrinya Diduga Karena Perselingkuhan

Kasus KDRT di Kabupaten Dairi Seorang Suami Aniaya Istrinya Diduga Karena Perselingkuhan

Kasus KDRT di Kabupaten Dairi Seorang Suami Aniaya Istrinya Diduga Karena Perselingkuhan
Kasus KDRT di Kabupaten Dairi Seorang Suami Aniaya Istrinya Diduga Karena Perselingkuhan

Kabupaten Dairi, HarianBatakpos.com – Seorang pria berinisial HS (43) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MS (43). Tindakan tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya.

KDRT di Kabupaten Dairi ini terjadi di Kecamatan Parbuluan pada Sabtu (24/8/2024). Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menyatakan bahwa HS telah ditangkap di kediamannya terkait kasus kekerasan terhadap istrinya. “HS ditangkap atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya,” ujar Meetson dalam keterangannya melalui telepon pada Minggu (25/8/2024).

Menurut informasi yang diterima, motif KDRT ini berawal ketika beberapa warga mendatangi rumah pelaku untuk membahas isu perselingkuhan istrinya. Saat itu, pria yang diduga selingkuhan MS hadir dan mengakui bahwa dia mengajak MS berselingkuh, meskipun MS membantah tuduhan tersebut. Hal ini membuat HS marah, hingga akhirnya menampar wajah MS, yang mengakibatkan luka di bagian bibirnya.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Setelah insiden pertama, HS berpindah ke teras rumah, dan MS kembali mendekatinya untuk membahas isu yang sama. Namun, lagi-lagi HS kehilangan kendali dan kembali melakukan kekerasan dengan menampar serta meninju dagu MS. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera melerai keduanya dan membawa MS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya.

Atas kejadian tersebut, MS melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya ke Polres Dairi. Pihak kepolisian kemudian melakukan visum terhadap korban dan menangkap HS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HS kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Dairi, mengingat kasus KDRT seringkali terjadi namun jarang terungkap ke publik.

Dengan peristiwa ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat, dan kasus serupa bisa dicegah di kemudian hari.(BP/NS)

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan