Jakarta, harianbatakpos.com – Korupsi Chromebook, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek antara tahun 2019 dan 2022. “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6).
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Nadiem Makarim telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama lebih dari 12 jam. Ia hadir sebagai saksi dalam kasus ini, menyatakan keyakinannya akan pentingnya penegakan hukum yang adil.
Penyidik kini mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook yang mengarah pada keputusan tidak tepat dalam pemilihan perangkat. Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, di mana Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus yang mengundang perhatian publik ini.
Dengan kasus ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk Nadiem Makarim.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar