Medan, HarianBatakpos.com – Mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, kini menghadapi tuntutan 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan COVID-19. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Budi telah merugikan negara hingga Rp319 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025, Jaksa KPK, Rio Fandi, menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.” Selain Budi, dua terdakwa lainnya, Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo, juga dituntut dengan hukuman yang lebih berat.
Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dituntut 14 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Sementara Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, dituntut 14 tahun 10 bulan penjara dengan denda serupa. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sangat besar.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan negosiasi harga APD tanpa surat pesanan dan tidak memenuhi syarat legalitas.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar