Medan, HarianBatakpos.com – Tujuh individu dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi emas di PT Antam Tbk kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun. Tuntutan ini terkait pengelolaan komoditas emas sebesar 109 ton yang terjadi antara 2010 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Bahri Siregar mengungkapkan bahwa tuntutan bervariasi: Gluria Asih Rahayu dituntut 8 tahun, sedangkan Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja masing-masing 10 tahun. Lima terdakwa lainnya, termasuk Lindawati Efendi dan Suryadi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, setiap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka bisa menghadapi kurungan tambahan selama enam bulan. JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun.
Pertimbangan dalam tuntutan mencakup faktor memberatkan, seperti tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun, beberapa terdakwa mendapatkan pertimbangan meringankan, seperti pengakuan kesalahan dan usia lanjut.
Kasus ini melibatkan enam mantan pejabat Antam dan menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara secara signifikan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar