Jakarta, HarianBatakpos.com – Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie, diduga telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 1 triliun terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Menurut jaksa, tindakan korupsi ini dilakukan melalui perusahaan smelter timah swasta, PT Tinindo Internusa (TIN).
“Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). Perbuatan ini terjadi karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi dari penambangan yang berlokasi di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selain itu, komisaris Sriwijaya Air tersebut juga disebut menerima pembayaran bijih timah serta biaya sewa smelter yang dipatok terlalu tinggi. Terungkap bahwa bijih timah yang diperdagangkan berasal dari penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Hendry Lie bersama rekan-rekannya ini turut memperkaya sejumlah bos smelter swasta lainnya. Beberapa di antaranya adalah Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 triliun. Selain itu, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, diperkirakan memperkaya diri senilai Rp 3,6 triliun. Tak hanya itu, sejumlah nama lain seperti Riza dan Emil yang memperkaya Rp 986 miliar serta Harvey Moeis dan Helena Lim yang mendapatkan keuntungan Rp 420 miliar juga turut disebutkan dalam dakwaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari perbuatannya, Hendry Lie dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Komentar