Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperluas koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengusut tuntas kasus korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Langkah ini diambil karena Imigrasi menjadi pintu masuk utama TKA ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih menganalisis informasi dan barang bukti dari serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan saksi. “Kami akan mencermati setiap temuan, termasuk kemungkinan melibatkan pihak Imigrasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa sejumlah pejabat Kemenaker terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, oknum di Ditjen Binapenta dan PKK diduga memaksa calon TKA memberikan sejumlah uang sebagai syarat memperoleh izin.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 8 tersangka, meski identitasnya belum diungkap. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan lebih banyak pihak.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar