Medan, HarianBatakpos.com – Calon presiden Prancis, Marine Le Pen, baru saja dihukum terkait kasus korupsi, yang mengakibatkan larangannya untuk mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun. Pengadilan Paris memutuskan bahwa Le Pen, pemimpin sayap kanan yang berusia 56 tahun, terbukti bersalah dalam pengalihan dana Parlemen Eropa.
Kasus Korupsi Marine Le Pen
Hukuman yang dijatuhkan termasuk empat tahun penjara, dengan setengahnya ditangguhkan. Dua tahun dari hukuman tersebut harus dijalani di bawah pengawasan menggunakan gelang kaki. Selain itu, Le Pen juga dikenakan denda sebesar 100 ribu euro, sementara partai politiknya, National Rally, diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro, dilansir dari kompas.com.
Pengacara Le Pen, Rodolphe Bosselut, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan,” ungkapnya.
Implikasi Hukum dan Politik
Keputusan ini bukan hanya berdampak pada karier politik Le Pen, tetapi juga menciptakan dampak luas bagi Partai National Rally. Dengan larangan mencalonkan diri, posisi Le Pen sebagai calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027 menjadi sangat tidak pasti. Pengalihan dana lebih dari 4 juta euro untuk keuntungan partai telah menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas politik di Prancis.
Di tengah situasi ini, publik semakin memperhatikan masalah transparansi dan akuntabilitas dalam politik. Dengan kasus ini, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap perilaku pejabat publik dan partai politik.
Komentar