Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 21 lokasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan swasta.
Rincian Penggeledahan KPK di Ogan Komering Ulu
Penggeledahan berlangsung dari 19 hingga 24 Maret 2025, di mana KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen penting. Di antara barang bukti yang disita adalah dokumen pokir DPRD OKU untuk tahun anggaran 2025, kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah serius dalam memberantas korupsi di daerah, dilansir dari kompas.com.
Lokasi Penggeledahan
KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi penting, seperti Kantor PUPR, Kantor Bupati, dan rumah dinas bupati. Rinciannya sebagai berikut:
- 19 Maret 2025: Kantor PUPR, Kantor Bupati
- 20 Maret 2025: Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel KCP Baturaja
- 21 Maret 2025: Rumah tersangka dan kantor Dinas Perpustakaan
- 22 Maret 2025: Beberapa rumah milik tersangka
- 24 Maret 2025: Lokasi-lokasi lain di sekitar OKU
Tindak Lanjut KPK
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 15 Maret 2025, KPK berhasil menangkap delapan orang, di mana enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk Kepala Dinas PUPR dan beberapa anggota DPRD yang diduga terlibat dalam praktik suap. Kasus ini berhubungan dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang bernilai miliaran rupiah.
Dengan langkah tegas ini, KPK menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di Ogan Komering Ulu, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Komentar