Palembang, harianbatakpos.com – Kasus korupsi Pasar Cinde Palembang menyeret kembali nama Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang telah lebih dulu menjalani hukuman dalam perkara korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Kini, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejati Sumsel pada Rabu (2/7/2025). Selain Alex Noerdin, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum, dan Edi Hermanto yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde Palembang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Penegakan hukum atas kasus korupsi di Sumsel ini menjadi sorotan publik. Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan.
“Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto saat ini masih menjalani hukuman dan penahanan dalam kasus korupsi lainnya. Sementara itu, tersangka Aldrin Tando diketahui berada di luar negeri dan saat ini sedang diburu oleh tim penyidik,” tambah Vanny.
Dengan penetapan tersangka terbaru ini, kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde menjadi salah satu bentuk penegakan hukum atas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus mengawal kasus-kasus korupsi agar tidak merugikan masyarakat dan negara.
Untuk kabar terkini lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar