Jakarta, HarianBatakPos.com – Kasus korupsi PT Timah belakangan mendapat sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama pesohor. Kasus korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, menjadikannya sebagai kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Kasus ini juga memiliki dampak kerusakan lingkungan yang signifikan.
Dalam konteks korupsi terbesar di Indonesia, kasus korupsi PT Timah menonjol sebagai yang terparah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis. Awalnya, kerugian lingkungan yang disebabkan mencapai Rp 271 triliun. Namun, audit terbaru oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Berikut adalah daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia:
- Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan. - Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadi saat krisis moneter 1997, di mana Bank Indonesia memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun ke 48 bank agar tidak kolaps. Namun, dana tersebut tidak dikembalikan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun. - Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
Kasus ini melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang diduga menyerobot lahan 37 hektar di Riau. Tindakan ini merugikan negara Rp 78 triliun, termasuk kerugian perekonomian. - Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus korupsi pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur, menjerat PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dengan kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. - Kasus PT Asabri (Rp 22,7 triliun)
Korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun akibat pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana. - Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
Kasus ini terjadi ketika PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah terkait investasi Saving Plan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. - Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (Rp 12 triliun)
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah pada 2021-2022 melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan beberapa korporasi, dengan kerugian negara mencapai Rp 12 triliun. - Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, didakwa korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, dengan total kerugian negara mencapai Rp 9,37 triliun. - Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)
Dugaan korupsi dalam proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun. - Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 triliun, termasuk kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistematik.
Kasus-kasus tersebut, termasuk kasus korupsi PT Timah, menunjukkan besarnya dampak dari tindak pidana korupsi terhadap perekonomian negara. Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, tantangan untuk menuntaskan semua kasus ini tetap besar.(BP/NS)
Komentar