Medan, HarianBatakpos.com – Negara Indonesia kembali dihadapkan pada skandal korupsi besar yang melibatkan PT Sritex. Komisaris Utama perusahaan, Iwan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana kredit ini mencapai Rp692,98 miliar.
Iwan diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja. Alih-alih, dana tersebut digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga dan membeli aset tidak produktif, termasuk tanah. Temuan ini mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI, di mana total utang Sritex mencapai Rp543,98 miliar dan Rp149,7 miliar, masing-masing.
Penangkapan Iwan Lukminto dilakukan pada malam hari, 20 Mei, di Solo, Jawa Tengah. Ia kemudian diperiksa di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, di mana statusnya sebagai tersangka diumumkan. Tidak hanya Iwan, dua mantan petinggi bank pemerintah juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa dari Bank DKI dan Dicky Syahbandinata dari Bank BJB.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang skandal korupsi yang merugikan keuangan negara. Tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar