Headline
Beranda » Berita » Kasus Pekerja Migran Ilegal, Dua Warga Binjai Terlantar di Kamboja dan Minta Pulang

Kasus Pekerja Migran Ilegal, Dua Warga Binjai Terlantar di Kamboja dan Minta Pulang

Kasus Pekerja Migran Ilegal, Dua Warga Binjai Terlantar di Kamboja dan Minta Pulang
Potongan gambar 4 orang warga Binjai memohon pertolongan karena menjadi korban TPPO di Kamboja. (Foto: Kompas.com)

Binjai, HarianBatakpos.com – Seorang warga Binjai, Sumatera Utara, bernama Cikal Ramadhan mengaku telantar di Kamboja dan memohon bantuan pemerintah untuk dipulangkan. Kasus pekerja migran ilegal di Kamboja kembali menjadi sorotan setelah KBRI Phnom Penh mengungkap fakta bahwa Cikal adalah pekerja migran ilegal kambuhan yang sebelumnya pernah dipulangkan ke Indonesia. Cikal diketahui bekerja sebagai operator di perusahaan penipuan daring yang beroperasi di Kamboja.

KBRI Phnom Penh mengonfirmasi bahwa Cikal sudah pernah dipulangkan pada tahun 2022. Namun, pada tahun 2024, ia kembali ke Kamboja menggunakan paspor baru dan bekerja di posisi serupa sebagai pekerja migran ilegal. Kasus pekerja migran ilegal ini menunjukkan risiko besar bagi warga Binjai yang memilih bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

KBRI Phnom Penh menjelaskan bahwa Cikal bersama tiga WNI lainnya meninggalkan tempat kerja karena tidak mampu mencapai target perusahaan. Mereka pun meminta pertolongan kepada KBRI untuk dipulangkan ke Indonesia. “KBRI Phnom Penh tidak menelantarkan para WNI asal Binjai maupun dari daerah lain di Indonesia. Keempat WNI tersebut mendapatkan perlakuan sesuai prosedur dan standar pelayanan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi KBRI pada Selasa (13/5/2025).

Sidimpuan Sedang Tidak Baik-baik Saja’ Tuntutan Copot Jabatan Populer Memanas di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan

Permohonan exit visa telah diajukan ke Imigrasi Kamboja, namun Cikal sempat ditahan selama proses pengurusan karena statusnya sebagai pekerja migran ilegal kambuhan. Sementara itu, tiga WNI lainnya berhasil kembali ke tanah air tanpa kendala berarti. KBRI menegaskan bahwa banyak pekerja migran ilegal yang mengulang kesalahan dengan kembali mencoba pekerjaan yang menjanjikan tapi berisiko tinggi di luar negeri.

Sementara itu, Pemerintah Kota Binjai merespons cepat kasus ini. Atas perintah Wali Kota Amir Hamzah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnaker Perindag) membentuk tim khusus untuk menangani kasus pekerja migran ilegal ini. Kepala Disnaker Perindag Binjai, Hamdani Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data seperti KTP, paspor, dan KK dari para pekerja migran tersebut.

Dari empat orang dalam video yang beredar, hanya dua yang berstatus warga Binjai, yakni Cikal Ramadhan dan Taruna Bagaskara. Disnaker Binjai juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Medan dan berharap kasus ini dapat diteruskan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) agar proses pemulangan dipercepat.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Kaesang Terpilih Jadi Ketum PSI 2025-2030, Unggul Telak Lewat e-Voting

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *