Uncategorized
Beranda » Berita » Kasus Pelanggaran Pajak, DJP Sumut Amankan Aset Rp32 Miliar

Kasus Pelanggaran Pajak, DJP Sumut Amankan Aset Rp32 Miliar

Kasus Pelanggaran Pajak, DJP Sumut Amankan Aset Rp32 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita aset di Lubuk Pakam, Deli Serdang. (Foto: Antara)

Medan, HarianBatakpos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita aset senilai Rp32 miliar dalam kasus tindak pidana perpajakan terhadap seorang wajib pajak. Penindakan ini merupakan upaya serius dalam meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Utara.

Tindakan penyitaan aset oleh DJP Sumatera Utara I ini menandai langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan. Kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penyitaan aset perpajakan ini dilakukan sebagai bentuk nyata dari upaya DJP dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil, serta menjadi langkah pemulihan kerugian negara yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Penegakan hukum perpajakan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Dalam keterangannya, Arridel menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berdampak pada individu, tapi juga menjadi fondasi penting dalam pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Oleh karena itu, DJP Sumut terus mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan perpajakan dan aktif berkonsultasi dengan kantor pajak jika mengalami kendala.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *