Viral
Beranda » Berita » Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung, Sidang Perdana Digelar Kamis 16 Januari 2025 

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung, Sidang Perdana Digelar Kamis 16 Januari 2025 

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung, Sidang Perdana Digelar Kamis 16 Januari 2025 
Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung, Sidang Perdana Digelar Kamis 16 Januari 2025 

Mataram, HarianBatakpos.com – Setelah penyelesaian penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polda NTB telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan untuk disidangkan. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, kini akan segera dibawa ke Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana Agus Buntung dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025).

Kasus pelecehan seksual Agus Buntung menjadi sorotan karena melibatkan banyak korban, dengan total 17 korban, termasuk tiga di antaranya yang masih di bawah umur. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama.

“Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap saudara IWAS (I Wayan Agus Suartama),” ujar Efrien Saputera. Berdasarkan informasi yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, kasus ini terdaftar pada Jumat (10/1/2025) dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Mtr.

Tangis Pemuda yang Akan Jalani Masa Pendidikan Polri, Sedih Tinggalkan Nenek Sendiri di Rumah

Kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, di mana Agus Buntung diduga melakukan pelecehan seksual yang melibatkan banyak korban. Salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah peristiwa yang terjadi pada akhir 2024. Dalam penyelidikannya, terungkap bahwa Agus Buntung bertemu dengan korban di sebuah taman kampus di Mataram, dan setelah berkenalan, Agus diduga melakukan manipulasi psikologis untuk memaksa korban mengikuti kehendaknya.

Setelah berhasil membawa korban ke sebuah homestay, Agus menyuruh korban untuk mandi suci, mengancam akan membuka aib korban jika menolak. Tindakan ini ternyata merupakan modus pelecehan seksual yang dilakukan Agus. Tidak hanya satu korban yang melapor, namun lebih banyak korban lainnya juga mengungkapkan perlakuan serupa yang diterima dari Agus. Dari total 17 korban, tiga di antaranya masih di bawah umur dan beberapa bahkan hamil akibat aksi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *