Headline Nasional
Beranda » Berita » Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Manajemen PT Chandra Asri Alkali buka suara soal viral video dugaan pemalakan proyek Rp 5 triliun di Kota Cilegon (Sumber foto Detik news)

Cilegon, HarianBatakpos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim sebagai tersangka kasus pemalakan proyek senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Banten memeriksa 17 saksi dan melakukan gelar perkara.

Selain Muhammad Salim, dua nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

“Pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

13 Korban Tewas dalam Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Ismatullah diketahui sebagai sosok yang menggebrak meja dan meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang untuk Kadin Kota Cilegon. Sementara itu, Rufaji mengancam akan menghentikan proyek PT China Chengda Engineering jika organisasinya tidak dilibatkan.

Muhammad Salim, sebagai ketua Kadin, diduga mengerahkan massa dan mengorganisir aksi tekanan terhadap perusahaan proyek pembangunan Chandra Asri Alkali.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

Air Sungai di Medan Jorok dan Banyak Sampah Luput dari Perhatian Pemerintah

  • Satu video rekaman aksi pemalakan

  • Screenshot ajakan Ketua Kadin kepada massa

  • Surat-surat resmi Kadin ke PT Chengda

  • Notulen dua pertemuan pada 8 dan 22 April 2025

Para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP (penghasutan), 368 KUHP (pemerasan), dan 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Latar Belakang Video Viral

Kasus ini bermula dari video berdurasi 3 menit yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak para pengusaha lokal dan anggota ormas memaksa manajemen proyek untuk memberikan jatah proyek tanpa melalui tender. Mereka bahkan melakukan intimidasi dan pengancaman.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan akan menindak tegas oknum Kadin dan ormas yang mencoba memeras proyek-proyek strategis nasional.

Penetapan tersangka terhadap para petinggi Kadin Cilegon ini merupakan langkah tegas aparat dalam menjaga iklim investasi dan pembangunan nasional agar tetap kondusif dan bebas dari premanisme berkedok organisasi.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *