Banjarmasin, harianbatakpos.com – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi menuntut prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dengan hukuman penjara seumur hidup. Ini terkait kasus pembunuhan jurnalis muda bernama Juwita (23) yang terjadi di Banjarbaru. Kepala Odmil, Letnan Kolonel CHK Sunandi, menyatakan bahwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dari bukti yang ada, terdakwa Jumran telah merencanakan dengan sengaja untuk merampas nyawa korban,” ungkap Sunandi dalam persidangan di Ruang Sidang Antasari. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi terdakwa. Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Sunandi meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang. Juwita, seorang jurnalis yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, ditemukan tewas dengan luka di leher dan ponselnya hilang. Warga yang pertama kali menemukan jenazahnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan, menimbulkan dugaan bahwa ini adalah pembunuhan berencana.
Dengan berbagai bukti yang ada, Odmil Banjarmasin berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal untuk kejahatan ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar