Langkat-BP: Personel Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Langkat dan anggota Dit Res Krimum Poldasu berhasil mengungkap kasus pembunuhan Pelda Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) M. Amin Ismail (75), yang ditemukan tewas berlumuran darah dalam rumahnya di Jalan Murai Komplek Pemda, Lingkungan 13 Beringin, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (30/11) lalu.
Tersangkanya yakni YAP (30) yang juga merupakan cucu korban, warga Jalan Perwira Linkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kodya Binjai, ditangkap petugas dari kediamannya, Jumat (7/12) pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan LS (40) warga Jalan Apel I Bandar Senembah Kelurahan Sukarame Kecamatan Binjai Barat, Kodya Binjai, selaku penadah handphone milik korban. Kini kedua tersangka mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Juriadi, kepada wartawan, saat pemaparan kasus tersebut, Jumat (7/12) menjelaskan, pengamanan terhadap pelaku terungkap dari hasil penyelidikan bahwa barang milik korban yakni handphone telah berpindah tangan pada tersangka LS selaku penadah di Kota Binjai.
Selanjutnya personel gabungan Satuan Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Pidum Iptu Bram Chandra bersama anggota Dit Res Krimum Poldasu melakukan penangkapan terhadap L dikediamannya. Dari tangan LS disita barang bukti hand phone milik korban, dan saat diintrogasi dia mengaku jika hand phone tersebut dibeli seharga Rp80 ribu dari YAP.
Kemudian, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka YAP dikediamannya. Ketika diintrogasi pelaku mengakui dia yang telah membunuh korban yang juga kakeknya.
Korban ini, sambung mantan Kapolres Pematang Siantar ini, dibunuh pelaku dengan cara dipukul menggunakan alu milik korban sebanyak tiga kali dibagian kepala dan wajah korban. Setelah membunuh, tersangka mengambil barang milik korban yakni handphone dan sepeda merk Pacific.
Pelaku ini juga mengakui jika alu yang digunakannya untuk membunuh korban telah dibuangnya disungai titi besi Kota Binjai, sementara sepeda milik korban dijual tersangka kepada seseorang berinisial PN (belum tertangkap).
Berdasarkan keterangan pelaku, sebut Kapolres Langkat, awalnya tersangka hanya berniat minta uang kepada korban yang merupakan kakeknya, namun saat itu korban marah dengan mengatakan, ” Dasar cucu gak punya otak kau, udah tau abah sakit masih minta uang”, nah mendengar perkataan tersebut pelaku merasa sakit hati.
Mendengar perkataan dari kakeknya, tersangka yang sedang dalam keadaan emosi langsung mengambil alu kayu yang berada disamping lemari dapur, dan langsung memukulkan alu tersebut kebagian kepala korban secara bertubi-tubi dan menyebabkan korban terjatuh kelantai dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Petugas juga mengamankan barang bukti yakni sandal sebelah kanan, kotak amal, sepotong kain panjang, sepotong baju berlumuran darah, celana dalam, sajadah yang berlumuran darah dan hand phone. Tesangka ini melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman selama lamanya seumur hidup atau 20 tahun penjara, jelas Kapolres Langkat. (BP/L1)
Komentar