Peristiwa
Beranda » Berita » Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Sorotan IPW

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Sorotan IPW

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Keputusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa meskipun Pegi Setiawan dibebaskan, kasus ini belum sepenuhnya selesai.

Sorotan IPW Terhadap Putusan Praperadilan

Menurut Sugeng Teguh Santoso, keputusan praperadilan yang menguntulkan Pegi Setiawan tidak mengakhiri investigasi terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. IPW menegaskan bahwa masih ada pelaku sesungguhnya yang harus diungkap oleh pihak kepolisian.

Seperti disadur dari laman Sindonews.com, “Sesudah putusan praperadilan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eki sudah terselesaikan. Masih ada pelaku sesungguhnya yang belum ditangkap, dan kejadian pembunuhan mereka harus terus diselidiki oleh pihak berwenang,” ungkap Sugeng dalam keterangannya.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Keberlanjutan Penyelidikan Polisi

Meskipun Polda Jawa Barat telah menetapkan delapan orang sebagai terpidana dalam kasus ini, IPW mempertanyakan keabsahan penangkapan tersebut. Sugeng menyatakan bahwa delapan terpidana tersebut tidaklah bersalah dan hanya merupakan korban dari kesalahan proses hukum.

“Delapan orang yang dijadikan terpidana bukanlah pelaku sesungguhnya, mereka hanya menjadi korban kesalahan identifikasi dan peradilan yang tidak tepat. Masih ada pelaku sebenarnya yang masih bebas, dan ini perlu diungkap dengan baik oleh polisi,” jelas Sugeng.

Tuntutan IPW untuk Kepolisian

IPW mendorong kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan secara mendalam dan profesional terhadap kasus ini. Mereka menyerukan agar proses penyidikan dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmiah dan profesionalisme yang tinggi.

“Kami mendesak kepolisian untuk tidak terburu-buru dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki ini. Lakukan penyidikan secara teliti dan akuntabel, dengan memanfaatkan pendekatan scientific crime investigation yang sesuai standar internasional,” tambah Sugeng.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki tetap menjadi fokus penting bagi IPW dan masyarakat luas. Dengan adanya putusan praperadilan dan sorotan IPW ini, diharapkan kebenaran sebenarnya dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik oleh pihak berwenang.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan