Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus pemotongan kompensasi untuk sopir angkot akan tetap berjalan, meskipun uang kompensasi telah dikembalikan. Kepala Kejaksaan, Irwanuddin Tadjuddin, menyatakan, “Proses pengembalian kan tidak menghentikan perbuatan pidana-nya. Kita lihat nanti seperti apa,” pada Minggu (06/04/2025). Pernyataan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Proses hukum yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan terhadap sembilan orang, yang dilakukan oleh tim Saber Pungli. Tim ini terdiri dari Polres Bogor, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat. Pemeriksaan ini tidak hanya fokus pada pemotongan kompensasi tetapi juga mencakup dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh kepala desa. Hal ini menandakan bahwa masalah yang lebih luas sedang diinvestigasi, dikutip dari detik.com.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, A. Agus Ridho, juga memberikan klarifikasi terkait pengembalian uang kepada para sopir, yang mencapai Rp 11,2 juta. Meskipun uang tersebut telah dikembalikan, Agus menyatakan bahwa hal ini tidak mengakhiri masalah. “Sejak pengembalian uang kompensasi yang dilakukan pihak-pihak tersebut kepada para sopir, maka dianggap sudah selesai,” katanya. Namun, pernyataan ini tampaknya tidak sejalan dengan sikap Kejaksaan.
Saat ini, masyarakat menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim Saber Pungli. Proses hukum ini menjadi sorotan penting, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Dengan demikian, meskipun pengembalian uang telah dilakukan, proses hukum terkait pemotongan kompensasi sopir angkot di Kabupaten Bogor tetap berlanjut. Ini menegaskan pentingnya tanggung jawab hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Komentar