Medan, HarianBatakpos.com – Kasus Danramil 1306-02/Biromaru, Lettu Agus Yudo alias AY, yang menampar Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berakhir damai.
Lettu Agus telah mengakui kesalahannya dan secara resmi meminta maaf kepada Asriadi. “Lettu Inf Agus Yudo secara resmi meminta maaf kepada Manajer SPBU Tavanjuka, Palu,” ujar Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power, dilansir dari detikSulsel pada Minggu (8/12/2024).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Lettu Agus saat proses mediasi yang berlangsung di ruang serambi Makorem 132/Tadulako pada Sabtu (7/12) sore. Dalam pertemuan tersebut, setelah berjabat tangan, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan damai.
“Keduanya sepakat menandatangani surat pernyataan damai yang menjadi simbol penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan tanpa perlu diperpanjang lebih jauh,” jelas Mayor Iko Power, dilansir dari Detikcom.
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, yang turut hadir dalam proses mediasi, memberikan perhatian khusus terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa Lettu Agus Yudo akan diproses sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
“Siapapun anggota, apapun pangkatnya, akan diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Penegakan disiplin di satuan TNI adalah harga mati,” tegas Deni.
Keputusan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai menunjukkan komitmen TNI dalam menangani pelanggaran disiplin. Permintaan maaf Lettu Agus Yudo menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan baik antara institusi militer dan masyarakat.
Komentar