Viral
Beranda » Berita » Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda R Resmi Dipecat PTDH

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda R Resmi Dipecat PTDH

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda R Resmi Dipecat PTDH
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda R Resmi Dipecat PTDH

Semarang, HarianBatakpos.com – Aipda R, seorang anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah. Keputusan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik.

Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Senin (9/12). Sidang yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 20.30 WIB itu menghasilkan keputusan tegas berupa PTDH kepada Aipda R.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Artanto, “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut.” Aipda R memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan banding terhadap keputusan yang diambil.

Tangis Pemuda yang Akan Jalani Masa Pendidikan Polri, Sedih Tinggalkan Nenek Sendiri di Rumah

Dalam sidang, majelis KKEP menilai Aipda R telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang, termasuk anak-anak, yang sedang berkendara. Penembakan ini mengakibatkan korban, GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, meninggal dunia karena luka tembak yang dideritanya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, yang turut hadir dalam sidang tersebut, memberikan apresiasi atas putusan majelis komite etik. Menurutnya, keputusan PTDH kepada Aipda R sudah memenuhi harapan masyarakat. “Ada tiga putusan, yaitu pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dijatuhi hukuman patsus selama 14 hari, dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Chairul.

Keluarga korban turut menghadiri sidang pembacaan putusan. Orang tua korban, Andi Prabowo, menyampaikan harapannya agar proses hukum terhadap Aipda R dapat berjalan dengan adil. “Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika GRO, siswa SMKN 4 Semarang, menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Aipda R. Insiden ini terjadi di kawasan Kembangarum, Kota Semarang. Jenazah korban telah dimakamkan di Sragen pada Minggu (24/11).

Viral Emak-Emak Mencurigakan Intip Rumah Kontrakan Jam 4 Pagi

Saat ini, Aipda R ditahan dan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pembunuhan terhadap GRO. Pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, menuntut keadilan atas kehilangan yang mereka alami.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *