Jakarta, HarianBatakpos.com – Setelah terungkapnya kasus mega korupsi tata niaga di PT Timah Tbk (TINS) yang mengakibatkan kerugian negara fantastis mencapai Rp 217 triliun, kini muncul kasus baru yang lebih mengejutkan. Kasus baru tersebut melibatkan pengemplangan pajak yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 300 triliun.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan berupaya mengejar potensi penerimaan negara yang hilang tersebut. Prabowo, menurut Hashim, telah mengantongi daftar 300 pengusaha ‘nakal’ yang diduga terlibat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusaha-pengusaha ini diduga beroperasi di sektor sawit.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengungkapkan bahwa dugaan hilangnya potensi penerimaan negara tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam audit itu, BPKP menemukan empat sumber potensi penerimaan negara yang hilang di sektor sawit.
Jodi menjelaskan bahwa potensi penerimaan tersebut mencakup denda administrasi terkait pelanggaran pemenuhan kewajiban plasma dan sawit dalam kawasan hutan. Selain itu, potensi penerimaan juga berasal dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dari sektor ini.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung pun turut buka suara, menyatakan akan mendukung pemerintah dalam penegakan hukum. “Upaya kami membantu pemerintah melalui penegakan hukum sesuai kewenangan kami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang dihubungi pada Kamis lalu dan dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Harli mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi tata kelola sawit antara tahun 2005-2024. Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 3 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit. Penyerobotan lahan ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara yang signifikan.
Meskipun demikian, Harli belum membeberkan potensi kerugian negara dalam kasus ini, dan Kejaksaan Agung juga belum menetapkan tersangka. “Belum ada, penyidikannya masih baru dilakukan,” ungkapnya.
Tindakan penyerobotan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengonfirmasi bahwa temuan yang dipaparkan oleh Hashim merupakan hasil audit dari lembaganya. “Benar,” kata Yusuf Ateh saat dihubungi pada Kamis, (10/10/2024).
Yusuf melanjutkan bahwa audit yang dilakukan BPKP masih berlanjut. Dia enggan membocorkan temuan sementara lembaganya. “Tapi masih terus berproses, auditnya belum selesai,” ujarnya.
Komentar