Medan, harianbatakpos.com – Propam Polda Sumut menindaklanjuti atas lambatnya penangangan kasus yang ditangani oleh penyidik pembantu di Satreskrim Polrestabes Medan bernama Bripka
Fahmi Sitorus.
Dimana, penyidik pembantu itu lambat menangani laporan dari HBT Marpaung atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapornya Nina Arta Sinulingga alias Wiwik.
Kuasa hukum HBT Marpaung bernama Panal Limbong SH MH menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Propam Polda Sumut sudah ditangani.
“Jadi tadi kami sudah bertemu dengan pihak Propam. Pihak Propam langsung menelpon Bripka Fahmi Sitorus dan diperintahkan kepadanya untuk segera menjemput terlapor,” ungkapnya, Selasa (28/4/2025) siang.
Informasi yang didapat, status terlapor Nina Arta Sinulingga sudah hampir 5 tahun. Akan tetapi, karena sakit belum dilakukan pemeriksaan. Padahal, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2020 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/3149/XII/Yan. 2,5 2020/SPKT RESTA MEDAN tanggal 21 Desember 2020.
“Artinya pernah dipanggil penyidik atau juper Satreskrim Polrestabes Medan, tapi terlapor tidak datang hanya surat sakit yang datang. Kami berharap karena statusnya, segera diperiksa dan ditangkap. Penyidik yang nakal ditangkap juga,” terangnya.
Sedangkan HBT Marpaung mengaku bahwa dia membeli lahan dari terlapor. Namun, lahan itu diambil alih PTPN.
“Karena itulah saya laporkan terlapor itu. Katanya itu lahan dia, rupanya tidak seperti yang diucapkannya. Saya berharap agar terlapor ini mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.(BP7).
Komentar