Berita
Beranda » Berita » Kasus Penipuan Polisi Rp 850 Juta Berakhir Damai, Proses Etik Masih Berlanjut

Kasus Penipuan Polisi Rp 850 Juta Berakhir Damai, Proses Etik Masih Berlanjut

Kasus Penipuan Polisi Rp 850 Juta Berakhir Damai, Proses Etik Masih Berlanjut
Kasus Penipuan Polisi Rp 850 Juta Berakhir Damai, Proses Etik Masih Berlanjut

Medan, HarianBatakpos.com – Kasus penipuan yang melibatkan anggota kepolisian di Sumatera Utara akhirnya berakhir damai. Bripka SS yang sebelumnya melaporkan rekannya, Ipda RS, atas dugaan penipuan sebesar Rp 850 juta, sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan pada Rabu (26/2/2025).

Pengacara Bripka SS, Olsen Tobing, menegaskan bahwa kesepakatan damai ini dicapai tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan atau paksaan dari manapun,” ujar Olsen dalam keterangan tertulisnya.

Polda Sumut Fasilitasi Mediasi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, menjelaskan bahwa pihaknya memediasi kedua belah pihak sebelum mencapai kesepakatan damai. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” kata Yudhi.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Namun, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda RS, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. “Intinya, Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sudah diperiksa oleh Propam Polda dan akan dikirim ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” ujar Whisnu saat ditemui di Mapolda Sumut, Senin (24/2/2025).

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini berawal pada Desember 2023, ketika Ipda RS menghubungi Bripka Shcalomo dan menawarkan jalur masuk sekolah perwira melalui jalur penghargaan. Karena keduanya merupakan satu angkatan saat Bintara, Bripka Shcalomo percaya dan mentransfer uang Rp 600 juta kepada Ipda RS.

Pada Februari 2024, Bripka Shcalomo mendaftar ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Namun, saat pengumuman pada April 2024, namanya tidak tertera dalam daftar kelulusan. Setelah menanyakan kepada Ipda RS, ia diminta mentransfer tambahan Rp 250 juta agar bisa lulus.

“Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia mengatakan harus menambah lagi Rp 250 juta sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April,” ujar Olsen. Namun, setelah pengumuman selanjutnya, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus, sehingga ia melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Kini, meskipun kasus hukum telah diselesaikan secara damai, proses etik terhadap Ipda RS masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan