Berita
Beranda » Berita » Kasus Penipuan Polisi Rp 850 Juta, Kapolda Sumut Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kasus Penipuan Polisi Rp 850 Juta, Kapolda Sumut Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kasus Penipuan Polisi Rp 850 Juta, Kapolda Sumut Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kasus Penipuan Polisi Rp 850 Juta, Kapolda Sumut Pastikan Proses Hukum Berjalan

Medan, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan penipuan yang menimpa Bripka Shcalomo semakin menjadi sorotan publik. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses kasus yang melibatkan Ipda RS, yang diduga menipu rekannya hingga Rp 850 juta dengan modus meluluskan sekolah perwira atau Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Whisnu menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani secara transparan, baik dari aspek pidana maupun etik. Bahkan, Propam Mabes Polri turut mengawasi jalannya pemeriksaan etik terhadap Ipda RS.

“Intinya, KEEP (Kode Etik Profesi Polri)-nya sudah diperiksa oleh Propam Polda dan akan dikirim ke Mabes Polri,” ujar Whisnu kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (24/2/2025). Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan etik tersebut.

Rapat Paripurna Dikejutkan Tiga Anggota DPRD DKI yang Asyik Ngerumpi

Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Rp 850 Juta Terus Berjalan
Sementara itu, terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ipda RS, Whisnu menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan.

“Untuk pidananya sudah dilaporkan ke Krimum, silakan tunggu prosesnya, tidak ada yang saya tutupi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bripka SS resmi melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut dengan tuduhan penipuan. Modus yang digunakan Ipda RS adalah menjanjikan kelulusan dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Akibatnya, Bripka SS mengalami kerugian hingga Rp 850 juta.

Korban Terpedaya, Uang Rp 850 Juta Raib
Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan masih dalam pendalaman.

Gaji Hakim Meningkat Signifikan: Apa yang Dikatakan Prabowo?

Dikutip dari Tribun Medan, kuasa hukum Bripka Shcalomo, Olsen Lumbantobing, mengungkapkan bahwa laporan terhadap Ipda RS telah disampaikan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut sejak Oktober 2024. Olsen menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2023, saat korban dihubungi oleh Ipda RS yang menawarkan jalur khusus untuk masuk sekolah perwira.

Karena sudah saling mengenal sejak pendidikan Bintara, Bripka Shcalomo percaya dengan bujuk rayu Ipda RS. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp 600 juta melalui transfer. Namun, setelah pengumuman pada April 2024, namanya tidak tercantum sebagai calon yang lulus.

Ketika mempertanyakan hal ini, Ipda RS justru meminta tambahan uang Rp 250 juta agar bisa lulus. “Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus menambah lagi Rp 250 juta sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April,” ujar Olsen, Kamis (20/2/2025). Namun, setelah pembayaran kedua, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus.

Merasa menjadi korban penipuan, Bripka Shcalomo akhirnya melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *