Jakarta Selatan, HarianBatakpos.com – Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. Kasus ini bermula setelah Isa, seorang transgender, menjalani ibadah umrah dengan mengenakan busana perempuan. Atas laporan tersebut, Isa terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Laporan ini diajukan oleh Hanny Kristanto pada 20 November 2024. Hanny merasa perilaku Isa saat menjalani umrah telah melecehkan agama Islam. Kasus Penistaan Agama ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan isu-isu sensitif.
“Iya, betul. Kemarin seseorang berinisial HK, didampingi pengacaranya, melaporkan dugaan penistaan agama ke Polres Jakarta Selatan,” ungkap PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan sejumlah konten yang diunggah Isa Zega. Bukti ini digunakan untuk memperkuat laporan tersebut. Isa dilaporkan dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat membuatnya terancam hukuman enam tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 45 UU ITE yang ancamannya enam tahun penjara,” jelas Nurma.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hukum di Indonesia menanggapi isu penistaan agama, khususnya dalam konteks transgender dan konten digital. Dengan ancaman hukuman penjara yang berat, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai batasan-batasan yang ada dalam hal penistaan agama dan penggunaan media sosial.
Komentar