Uncategorized
Beranda » Berita » Kasus Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Kasus Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Wiranto ditusuk. (istimewa)

Harianbatakpos.com – Terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Pohukam) Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut telah dibacakan pada Kamis (11/6) lalu.

“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun,” kata Juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Sementara terdakwa kedua, Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri dari Abu Rara, dituntut 12 tahu pidana penjara. Ini karena pada saat penyerangan, dia turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun,” ujar Eko.

Terdakwa ketiga yakni, Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Dia yang didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dituntut tujuh tahun penjara.

“Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama tujuh tahun,” jelas Eko.

Eko menuturkan, agenda sidang berikutnya merupakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terhadap tiga terdakwa yang akan digelar pada Kamis (18/6).

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” tungkasnya.

Untuk diketahui, persitiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2019 di Alun-alun Menes, Pandeglang Banten. Abu Rara menusuk Wiranto dengan senjata kunai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *