Medan, Harianbatakpos.com – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa TBD orang tua bayi yang tega menjual bayinya itu menjalani persalinan di rumah sakit yang ada di Kecamatan Medan Denai.
“Iya, TBD persalinan di rumah sakit. Setelah persalinan lalu merencanakan menjual bayi itu dan akhirnya bayinya itu mereka jual,” kata Ferry, Rabu (24/9/2025).
Mengenai informasi yang beredar menyebutkan bahwa TBD persalinan di klinik di Jalan Bromo Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dibantah oleh Kabid Humas.
“Tidak benar itu informasinya bahwa TBD melahirkan di klinik itu. Entah dapat informasi dari mana media yang memberitakan itu. Informasi gak benar itu,” tuturnya.
Kombes Pol Ferry menambahkan agar media mencari berita dan menyampaikan informasi berita dengan benar.
“Media yang profesional memberitakan yang baik dan benar. Jangan memberitakan yang tidak benar,” tambahnya.
Menurut Ferry Walintukan, dalam kasus perdana orang ini. Polisi sudah menetapkan 8 orang tersanka. Termasuk TBD orang tua bayi.
Sebagaimana diketahui, BDS alias TBD adalah ibu kandung bayi, dia meminta SRR menjual anaknya.
Selanjutnya, SRR – tante bayi, berperan menghubungi sebagai perantara. Lalu SRR bertemu dengan AD dan SS dan menawarkan bayi kepada MS yang merupakan seorang bidan.
Kemudian, MS – seorang bidan, membeli bayi dari AD dan SS dan menjualnya kepada PT dan JES. Selanjutnya keduanya menjual ke MM. Sedangkan polisi masih mendalami, kepada siapa MM menjual 8 bayi yang sudah terjual?(BP7)
Komentar