Nasional
Beranda » Berita » Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, Maruf Amin Pimpin Rapim MUI

Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, Maruf Amin Pimpin Rapim MUI

Maruf Amin.Foto: IST

Jakarta-BP : Majelis Ulama Indonesia atau MUI gelar rapat pimpinan soal kasus perempuan bawa anjing ke masjid. Rapat pimpinan digelar di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Dalam rapat tersebut, salah satu pembahasannya ialah kasus SM (53) perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Kasus wanita masuk masjid pakai sepatu dan bawa anjing. Ya. Mungkin kalah perlu ada fatwa, walaupun semua orang sudah tau ga boleh bawa anjing,” ujar Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas di lokasi, Selasa (2/7/2019).

Koalisi Sipil Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Disorot di Rapat Komisi X DPR

Yunahas mengatakan, pihaknya akan membuat fatwa jika hal tersebut memang diperlukan.

“Tapi kalau perlu dipertegas dengan fatwa kita akan buatkan fatwanya,” sambungnya.

Dalam agenda tersebut, dihadiri pula oleh Calon Presiden terpilih, Maruf Amin. Selain membahas kasus itu, MUI turut membicarakan sejumlah pembahasan.

Mulai dari gejala permurtadan, potret keagamaan di kampus, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Prabowo Subianto Ajak Polri Jaga Kepercayaan Rakyat di Hari Bhayangkara ke-79

“Kemudian, kita juga akan musyawarahkan tentang gejala-gejala pemurtadann. Itu masih ada. Terutama di beberap wilayah yang miskin. Di jawa atau diluar jawa,” papar Yunahar.

Sebelumnya, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini resmi menyandang status tersangka.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi-saksi.

“Dari beberapa alat bukti, keterangan lima orang saksi, maka penyidik sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka,” kata Ita, Selasa (2/7/2019).

Diketahui, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang.

Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid. Aksi wanita itu memantik jemaah yang geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jemaah masjid.

 

(Suara)BP/Mack

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *