Medan, HarianBatakpos.com – Kasus perjokian UTBK USU berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024 di Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan karena terbukti melakukan kecurangan menggunakan modus teknologi canggih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa kasus perjokian UTBK USU melibatkan penggunaan kamera kecil tersembunyi di dalam kacamata pelaku. Kamera tersebut digunakan untuk merekam soal ujian dan mengirimkannya ke pihak luar yang memberikan jawaban secara real-time. “Modusnya sangat canggih. Soal ujian dikirim melalui kamera tersembunyi, kemudian tim dari luar memberikan jawaban langsung,” ujar Sumaryono,Dikutip dari Kompas.com Kamis (1/5/2024).
Para tersangka dalam kasus perjokian UTBK USU diketahui menggantikan peserta asli menggunakan identitas palsu. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis dengan kasus serupa. Barang bukti berupa kacamata kamera, ponsel, dan identitas palsu turut disita dalam penggerebekan ini. Polisi menyebut kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam praktik perjokian UTBK USU ini, tujuh orang awalnya diamankan saat ujian berlangsung. Setelah penyelidikan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26). Naufal diduga menjadi perekrut calon peserta joki, lalu mengganti foto di kartu ujian asli dengan wajah pelaku lainnya.
Ketiga pelaku lain mengikuti ujian dengan identitas palsu dan memakai alat bantu berupa kacamata berkamera untuk mendapatkan jawaban. Target mereka adalah meloloskan peserta ke fakultas kedokteran di berbagai universitas ternama. Dari kasus perjokian UTBK USU ini, diketahui bahwa masing-masing pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta jika berhasil.
Pengungkapan kasus perjokian UTBK USU ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menjaga integritas sistem pendidikan di Indonesia. Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal pemalsuan identitas serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Komentar