Hukum
Beranda » Berita » Kasus Pernikahan Tanpa Izin: Istri Sah Laporkan Anggota DPRK

Kasus Pernikahan Tanpa Izin: Istri Sah Laporkan Anggota DPRK

Taren Taren Ko Pe Mirip Oknum Anggota DPRK Bener Meriah (lintasgayo.com)
Taren Taren Ko Pe Mirip Oknum Anggota DPRK Bener Meriah (lintasgayo.com)

Bener Meriah,  harianbatakpos.com – Menikah lagi, istri sah anggota DPRK Bener Meriah, FG, resmi melaporkan suaminya ke polisi. Nova Fitri melaporkan FG pada Sabtu, 14 Juni 2025, setelah mengetahui bahwa suaminya telah melangsungkan pernikahan dengan wanita lain di Kabupaten Gayo Lues pada 2 Juni 2025 lalu. “Klien kami Nova Fitri adalah istri sah saudara FG. Jadi ia menikah dengan seseorang tanpa izin dari istrinya,” ungkap Fahruddin, kuasa hukum Nova.

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Fahruddin menambahkan, “Nah sesuai hukum perundang-undangan, itu sudah salah.” Ia menegaskan bahwa FG seharusnya mendapatkan putusan cerai dari pengadilan Mahkamah Syariah sebelum menikah lagi. Perbuatan FG dianggap melanggar undang-undang nomor 1 pasal 279 KUHP tentang perkawinan, yang dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Nova Fitri mengambil langkah hukum ini untuk menghindari kejadian serupa pada pihak lain yang berada dalam posisi yang sama. Setelah melapor ke Sentral Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah, pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim dijadwalkan berlangsung sore ini. “Kami berharap, pihak kepolisian agar menangani kasus ini secara tuntas, adil tanpa pandang bulu,” tutup Fahruddin.

Ijazah Jokowi: Sebuah Risiko untuk Stabilitas Negara

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan