Medan, HarianBatakpos.com – Kasus hukum yang menjerat pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, memasuki babak baru dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025), sebagaimana dikonfirmasi oleh Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty. Diana diduga melanggar Pasal 170 KUHP atas laporan dari Paul Stephnus terkait perusakan mobil yang dilakukan bersama Hendy.
Peristiwa perusakan mobil ini diduga terjadi sebagai buntut dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Menurut kuasa hukum pelapor, Jemmy, Diana diduga merusak dua unit mobil milik Paul dengan tujuan agar yang bersangkutan tidak membawa alat bangunan dari kediamannya. Berdasarkan bukti-bukti yang dianggap cukup, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Diana dan Hendy sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil ini.
Namun, di balik penetapan tersangka atas kasus perusakan mobil, muncul pertanyaan mengenai perkembangan kasus dugaan penahanan ijazah yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Diana sebelumnya disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait dugaan penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal. Meskipun membantah tuduhan tersebut, sebanyak 44 mantan karyawan Diana melaporkan dugaan tindak pidana lain, termasuk penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang, ke Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).
Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menyatakan bahwa beberapa saksi dari pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Hal ini mengindikasikan bahwa laporan dugaan penahanan ijazah dan tindak pidana lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Meskipun Diana kini berstatus tersangka dalam kasus perusakan mobil, para mantan karyawan berharap agar pihak kepolisian juga segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penahanan ijazah. Mereka meyakini bahwa proses hukum akan terus berjalan dan keadilan dapat ditegakkan, dilansir dari laman Kompas.com.
“Semua bersyukur bahwa hukum masih bisa diharapkan, meskipun Diana ditahan karena kasus lain,” ujar Edi, menanggapi penetapan tersangka Diana dalam kasus perusakan mobil. Laporan terkait dugaan penahanan ijazah tidak hanya melibatkan Diana dan Hendy, tetapi juga seorang staf bernama Veronika. Perkembangan lebih lanjut dari kedua kasus ini akan terus dipantau.
Dengan demikian, Jan Hwa Diana kini menghadapi dua kasus hukum yang berbeda, yakni kasus perusakan mobil di Polrestabes Surabaya dan kasus dugaan penahanan ijazah serta tindak pidana lainnya di Polda Jatim. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kedua kasus ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar