Peristiwa
Beranda » Berita » Kasus Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Cidahu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka 

Kasus Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Cidahu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka 

Kasus Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Cidahu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka 
Polisi berjaga di lokasi rumah tempat retret Kristen yang dirusak warga di Cidahu, Sukabumi (Foto: Prudensi)

Bandung, harianbatakpos.com – Kasus perusakan rumah ibadah dan simbol agama Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir. Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan satu tersangka baru dalam insiden penyerangan terhadap rumah tempat retret remaja Kristen tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa penambahan tersangka ini memperjelas proses hukum terhadap kasus intoleransi agama yang terjadi di wilayah Cidahu.

“Penambahan tersangka ada satu lagi yang telah ditetapkan, yaitu saudara YY dengan usia 50 tahun,” kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).

13 Korban Tewas dalam Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Tersangka baru ini berinisial YY, merupakan warga Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ia dituduh ikut merusak sejumlah fasilitas saat kejadian berlangsung. Tindakan tersebut terkait erat dengan kasus perusakan rumah ibadah Kristen dan simbol keagamaan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dengan penetapan YY sebagai tersangka, total sudah delapan orang yang resmi ditahan dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka, yang masing-masing memiliki peran dalam aksi penggerudukan dan perusakan tempat retret remaja Kristen tersebut.

“Sama seperti tujuh tersangka lainnya, YY juga dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” lanjut Hendra.

YY diketahui telah merusak sebuah gitar yang berada di dalam rumah, serta kendaraan Suzuki Ertiga yang terparkir di halaman vila.

Sindikat Pemburu Data Pribadi Judi Online di Kamboja Terungkap

Adapun peran 7 tersangka lainnya yakni RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan motor), dan EM (merusak pagar).

Peristiwa penyerangan terhadap rumah tempat retret ini terjadi pada Jumat (27/6/2025) siang. Saat itu, sebanyak 36 remaja Kristen sedang mengikuti kegiatan retret. Warga yang keberatan terhadap kegiatan ibadah itu kemudian menggeruduk vila, melakukan intimidasi verbal, dan berujung pada aksi perusakan.

Video perusakan rumah ibadah tersebut viral di media sosial. Terlihat dalam rekaman, simbol salib kayu yang merupakan bagian dari rumah ibadah Kristen diturunkan paksa, lalu digunakan untuk memecahkan kaca jendela dan dihancurkan.

Polisi menyatakan akan menindak tegas setiap tindakan intoleransi dan pelanggaran hukum terhadap kebebasan beragama, termasuk perusakan tempat ibadah di Cidahu ini.

Ikuti berita terbaru seputar kasus intoleransi agama dan perusakan rumah ibadah hanya di saluran resmi WhatsApp harianbatakpos.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *