Hukum Nasional
Beranda » Berita » Kasus PLTU Riau-1, KPK Cecar Direktur Keuangan PT PJBI

Kasus PLTU Riau-1, KPK Cecar Direktur Keuangan PT PJBI

Jakarta-BP: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Amir Faisal, Senin (26/11). Amir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Amir mengaku dicecar penyidik terkait skema proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu. Menurut Amir, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.

“Prosedurnya saja, skemanya saja (soal proyek PLTU Riau-1),” kata Amir usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Amir diminta keterangannya untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun, dia menolak memberikan keterangan lebih lanjut soal materi pemeriksaan.

“Sama saja, semua sama aja,” ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo mengungkapkan kesepakatan skema proyek tersebut. Dia mengatakan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menolak menggunakan sistem tender dalam pengadaan listrik di Riau.
Sofyan, kata Kotjo, ingin agar proyek dikerjakan sesuai Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan.

Kotjo sempat merasa keberatan dengan keinginan Sofyan itu. Saat menyatakan keberatan, Kotjo mengaku diancam Sofyan tidak dilibatkan dalam proyek PLTU Riau-1.

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

“Waktu Saya ke Beijing (temui Chec Huadian) PLN ancam kalau enggak mau, ya sudah kita cari yang lain saja,” kata Kotjo dalam sidang beberapa waktu lalu.

Pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited itu kini telah dituntut empat tahun penjara. Kotjo diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus terkait proyek PLTU Riau-1.

 

(CnnIndonesia) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *