Kota Medan Kriminal
Beranda » Berita » Kasus PPPK Batu Bara Memanas, Mantan Bupati Jadi Tersangka!

Kasus PPPK Batu Bara Memanas, Mantan Bupati Jadi Tersangka!

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Medan – BP: Kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara semakin memanas setelah mantan Bupati Batu Bara, berinisial Z, ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir dari ANTARA, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi perkembangan kasus ini.

 

“Proses terkait kasus tersebut masih berjalan,” ujar Hadi. Mantan Bupati Z diduga terlibat dalam suap seleksi penerimaan PPPK tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Korban Kecelakaan dengan Anggota PJR Polda Sumut Mulai Membaik, Dua Polisi Diperiksa

 

“Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya lima tersangka lain sudah ditetapkan,” tambah Hadi. Kelima tersangka tersebut antara lain AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F, adik dari mantan Bupati Batu Bara; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

 

Setelah penetapan tersangka, Z sempat mangkir dari panggilan pertama. “Rencananya, Kamis ini dilakukan pemanggilan kedua,” kata Hadi.

HMI Desak Kapolda Copot Kapolres Simalungun dan Kasatresktim, Diduga Kriminalisasi Warga

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2 miliar terkait seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara menahan kelima tersangka tersebut di Rutan Tanjung Gusta Medan hingga 11 Agustus 2024.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *