Medan, harianbatakpos.com – Barita Sinaga orang tua dari Rita Jelita yang tewas dibunuh oleh LPC meminta agar Kapolda dan Wakapolda Sumut untuk menindaklanjuti kasus dugaan kematian anaknya dan penggelapan handphone yang dilakukan oleh Bripka Taufik Akbar.
Laporan sudah berjalan di Unit ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan (STTLP/256/II/2025) dan Bidang Propam Polda Sumut (ditangani Subbid Wabprof). Namun berjalan tidak maksimal.
“Saya berharap agar bapak Kapolda dan Bapak Wakapolda Sumut untuk menerima saya. Saya berhasil bisa bertemu dan menyampaikan secara langsung surat saya ini,” kata Barita Sinaga kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).
Kemudian, Barita juga dengan tegas bahwa kematian anaknya masih janggal. Karena penyidik tidak mengembalikan handphone milik Jelita.
“Saya harapan bapak Kapolda dan Bapak Wakapolda untuk mendengarkan keluhan, keinginan dan harapan saya. Saya akan menyampaikan secara langsung apa yang terjadi sebenarnya. Saya juga cemas dengan kedatangan Kapolsek Sunggal yang ingin mengembalikan handphone anak saya. Kenapa baru mau kembalikan handphone itu setelah saya buat laporan pengaduan ke Polda dan Propam,” terangnya.
Ditempat yang sama, tim kuasa hukum Barita Sinaga bernama Paul J J Tambunan SH MH menegaskan agar Kabid Propam Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan menjadikan kasus ini terang benderang.
“Untuk kasus dugaan penggelapan handphone, kami laporkan Bripka Taufik Akbar (juru periksa/juper dan saat ini sedang pendidikan SIP di Setukpa). Kami laporkan Taufik Akbar jauh sebelum dia dinyatakannya lolos sekolah SIP,” ungkapnya.
Akan tetapi, karena dugaan KKN dan proses laporan berjalan lambat. Sehingga, Bripka Taufik Akbar bisa dinyatakan lolos dan mengikuti pendidikan.
“Artinya, jika laporan kami berjalan maksimal. Maka Bidang Propam Polda Sumut seharusnya memproses laporan kami, sampai saat ini- Propam belum memeriksa Bripka Taufik Akbar. Kami minta agar Bripka Taufik Akbar segera diperiksa,” tuturnya.
Terakhir, Paul memohon agar Kapolda Sumut melihat kasus ini dan menjadikan kasus ini atensi.
“Kami harapkan juga agar Kapolsek Sunggal dan siapapun, jangan mencoba untuk mengembalikan handphone milik Rita Jelita. Karena laporan dugaan penggelapan sudah berjalan. Kami mau agar kasus ini diungkap, apa motif dari Bripka Taufik Akbar enggan mengembalikannya handphone Rita saat itu sebelum laporan dilayangkan,” terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan laporan itu sedang bergulir di Propam.”Masih ditangani Propam,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.
Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.
Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masuk daftar sebagai barang bukti.
Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut.(BP7).
Komentar