Hukum
Beranda » Berita » Kasus Roy Suryo dan Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Ingin Namanya Bersih

Kasus Roy Suryo dan Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Ingin Namanya Bersih

Kasus Roy Suryo dan Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Ingin Namanya Bersih
Roy Suryo saat memberi pernyataan kepada media (Foto: Liputan 6)

Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus ijazah palsu Jokowi yang sempat menggemparkan publik kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi meningkatkan status laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan kuat unsur pidana.

Salah satu pihak yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama beberapa nama lainnya seperti Rismo Sianipar. Mereka kini terancam menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, setelah menuding Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu.

Pengacara Jokowi: Ijazah Asli dan Ingin Nama Baik Dipulihkan

MUI Jatim Tegaskan Fatwa Haram Sound Horeg, Dianggap Ganggu Ketertiban

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan keadilan ditegakkan. “Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” ujar Rivai, Minggu (12/7/2025).

Sementara itu, pengacara lainnya, Yakup Hasibuan, meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. “Kami berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pasal Pidana dan Barang Bukti Sudah Diserahkan

Yakup menjelaskan bahwa laporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan mencakup beberapa pasal penting. “Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ada juga beberapa pasal di UU ITE seperti Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35,” kata Yakup di hadapan wartawan, Rabu (30/4/2025), di Polda Metro Jaya.

KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Dalam laporan tersebut, tim hukum Jokowi menyerahkan puluhan video yang menjadi barang bukti utama. “Ada sekitar 24 video yang Pak Jokowi sudah laporkan, yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” imbuhnya.

Yakup juga menyebut inisial nama-nama yang dilaporkan, yakni RS, RS, ES, T, dan K. Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan para pihak dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi.

Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terus Bergulir

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan. Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menegaskan pentingnya keadilan ditegakkan untuk memulihkan nama baik dan melawan penyebaran informasi bohong, termasuk tuduhan ijazah palsu yang dinilai merugikan secara personal dan institusional.

Untuk berita terkini lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *