Harianbatakpos.com – Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir dari okezone, Senin (4/1/2020).
Selain Rizieq, penyidik sebetulnya menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut RS Ummi. Namun, lantaran yang bersangkutan masih terpapar Covid-19, sehingga agenda tersebut diurungkan.
“Ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid,” ujar Andi.
Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.(okz)
Komentar