Medan, HarianBatakpos.com – Empat terdakwa kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5). Mereka didakwa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Tuntutan hukuman mati kurir narkoba ini mencuat usai para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkoba pemerintah.
JPU Friska Sianipar secara tegas menyatakan tuntutan pidana mati terhadap keempat terdakwa, yakni Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Deli Serdang; Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia; Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Namo Tualang; dan Sahrial (36) warga Sei Apung Jaya, Tanjung Balai. Tindakan mereka dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan para terdakwa. Justru, keempatnya dianggap telah meresahkan masyarakat dan menghambat program nasional pemberantasan narkoba. Tuntutan hukuman mati kurir narkoba ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar.
Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu (14/5) mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Friska menyampaikan kronologi penangkapan. Peristiwa bermula pada 12 Oktober 2024 ketika seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkoba ke Tanjung Balai. Terdakwa kemudian menyewa mobil dan bersama Sahrial berangkat ke lokasi. Mereka menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu dari tiga pria suruhan Koher.
Barang haram itu kemudian dibawa ke Medan, dan pada 13 Oktober, sebagian sabu diantar ke Benyamin di Kecamatan Biru-Biru. Sisa sabu rencananya dikirim ke Cemara Asri pada keesokan harinya, namun mobil yang digunakan dikejar dan dihentikan oleh petugas Polda Sumut.
Dalam mobil, polisi menemukan 20 bungkus sabu. Berdasarkan pengakuan terdakwa, mereka sebelumnya telah menyerahkan 20 bungkus lainnya kepada Benyamin. Dari hasil interogasi, Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu itu kepada Senta Sitepu. Polisi kemudian menemukan sabu lainnya di rumah Senta di Deli Serdang. Total barang bukti sabu mencapai 40 kilogram.
Kini, keempat terdakwa bersama barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut. Proses sidang yang tengah berjalan di PN Medan terus mengungkap detail peran masing-masing terdakwa dalam jaringan narkoba lintas kota ini. Hukuman mati kurir narkoba menjadi tuntutan tegas dalam upaya menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Komentar