Langkat, HarianBatakpos.com – Kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan publik. Mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini di Polda Sumut. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Yang hari ini (Rabu) diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024). Kombes Hadi mengonfirmasi bahwa Ondim hadir dalam pemeriksaan, namun detail mengenai materi pemeriksaan belum diungkapkan.
Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Kelima tersangka tersebut adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Berkas Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Dilimpahkan ke Kejati
Sebelumnya, Polda Sumut telah melimpahkan berkas tiga tersangka, yaitu Kadis Pendidikan Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 30 Oktober 2024. Ketiganya diduga terlibat kasus suap dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyatakan pihaknya sedang menunggu hasil penelitian dari Kejati terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili,” ujarnya.
Sementara itu, berkas dua kepala sekolah yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun, pelimpahan keduanya ke Kejati akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka tambahan.
Pemeriksaan Tanpa Penahanan
Meski telah diperiksa, ketiga tersangka, yakni Kadisdik Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Alek Sander, tidak dilakukan penahanan. Hadi menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa ketiganya bersikap kooperatif dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
Kasus seleksi PPPK Langkat ini masih menjadi perhatian publik. Penuntasan kasus diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjamin transparansi dalam proses seleksi pegawai pemerintah di masa depan.
Komentar