Makassar, HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menyita total 98 item barang bukti terkait kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di kampus UIN Alauddin Makassar. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai ratusan triliun rupiah. “Yang cukup menarik ada juga barang bukti yang nilainya triliun (rupiah),” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Polres Gowa, Jumat (27/12/2024).
Barang bukti utama dalam kasus ini adalah mesin pencetak uang palsu, yang berasal dari China dan dibeli di Surabaya, Jawa Timur, dengan harga Rp 600 juta. “Mesin cetaknya dibelinya di Surabaya, tapi barang dari China, nilainya Rp 600 juta,” ungkapnya.
Selain mesin pencetak uang palsu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI), yang total nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. “Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI yang nilainya Rp 45 triliun. Juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” tambah Irjen Yudhiawan.
Kasus sindikat uang palsu ini menunjukkan betapa besar dampak yang ditimbulkan oleh peredaran uang palsu, yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan sindikat yang lebih besar.
Komentar