Jakarta-BP: Berkas perkara kasus pornografi dan UU ITE dengan tersangka Fransiska Candra N alias Siskaeee sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Kasus tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
“Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022),” kata Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi seperti dikutip dari detikJateng, Rabu (2/3/2022). Endriadi mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 2 Maret 2022.
“Rencananya (Rabu) ini,” tutupnya. Sebagaimana diketahui, Siskaeee telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung Sabtu (4/12/2021). Sosok wanita tersebut bikin heboh gegara video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Siskaeee ternyata menjual video pornografi ekshibisionisme itu ke situs dewasa dan meraup cuan miliaran. Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp 15 juta s/d 20 juta.(DTK)
Komentar