Toba-BP: Pengadaan sound system yang sudah tertuang dalam Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (LPSE) pada tahun 2014 dengan nomor kode lelang 183558 dan nama lelang belanja sound system kembali terkuak. Pengadaan barang ini ternyata menyeret nama Seretaris Daerah Kabupaten Toba Audi Murphy Sitorus.
Adikara Hutajulu sebagai pelapor pertama menceritakan bahwa dirinya sudah pernah mempertanyakan soal kasus dugaan korupsi tersebut kepada pihak Polres Toba beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum mendapat titik terang.
“Pengadaan sound system ini oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Toba pada waktu sekitar tahun 2014. Dan pada sekitar bulan Januari, kita sudah mempertanyakan ini ke Bagian Umum dan tidak dibalas, maka pada tanggal 16 Maret 2015 kita laporkan ke Kejaksaan. Dan kalau tidak salah, saya juga laporkan ke pihak Polres Toba,” ujar Adikara Hutajulu pada Selasa (5/10/2021).
Dari informasi yang ia peroleh, kasus tersebut sudah dalam penyidikan oleh pihak Polres Toba.
“Cuman waktu berjalan, tidak ada kejelasan. Kalau tidak salah, dua tahun lalu, saya dan beberapa teman-teman konfirmasi ke pihak Polres, katanya kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2016. Dan disampaikan pada waktu itu, Kabagum atas nama Erwin Panggabean pada waktu buron. Dan mereka mengatakan bahwa secepatnya si Erwin ini ditangkap, kasus ini akan jalan,” sambungnya.
Bahkan, kasus dugaan korupsi tersebut menyebar ke kasus lain soal pemalsuan tanda tangan agar proyek tersebut bisa dicairkan.
“Setelah masa tahanan Erwin sudah mau habis, kasus ini enggak pernah naik. Dan bahkan sampai saat ini tidak ada tersangka di kasus ini. Dan ada selentingan saya dengar bahwa tanda tangan pejabat dipalsukan, termasuk penerima barang dan pejabat yang lain, biar proyek ini bisa dicairkan waktu itu,” terangnya.
“Cuman, setahu saya, sampai sekarang tidak ada laporan siapapun yang menyatakan tanda tangan dipalsukan oleh Erwin Panggabean terkait pencairan proyek ini,” sambungnya.
Sebagai pelapor dari pihak masyarakat, hingga saat ini, ia berharap agar pihak Polres segera menangani kasus tersebut.
“Jadi, untuk itu sebagai masyarakat yang tentu adalah korban tindak pidana korupsi, kita berharap secepatnya penyidik Polres Toba membuat kejelasan terhadap kasus ini. Ini harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya, termasuk semua pejabat terkait,” ungkapnya.
Bahkan, ia mengomentari bahwa pengadaan sound system pada masa pengadaan tersebut dinilai kurang masuk akal. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada saat itu tak lebih dari Rp 25 Miliar Rupiah. Ternyata, uang yang harus dikeluarkan untuk pengadaan sound system yang dinilai fiktif tersebut sekitar Rp 1 Miliar.
“Sebab tidak masuk akal, PAD Toba pada saat itu tidak sampai Rp 25 Miliar, tapi membeli sound system seharga Rp 1 Miliar,” terangnya.
“Jadi saya berharap, penyidik; baik itu Polres dan kejaksaan. Masih banyak dosa-dosa masa lalu di kabupaten ini yang belum selesai,” pungkasnya. (BP/JP)
Komentar