Harianbatakpos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW) kepada Pengacara kondang, Hotma Sitompul. Aliran uang itu diduga pembayaran ‘fee lawyer’ terkait penanganan perkara hukum di Kemensos.
Hal itu terungkap dari materi pemeriksaan Hotma Sitompul pada hari ini. Sedianya, Hotma Sitompul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
“Hotma Sitompul (Pengacara), didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’ karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Ali tak menjelaskan lebih detail mengenai perkara hukum apa yang ditangani oleh Hotma Sitompul di Kemensos tersebut. Dia hanya mengungkap bahwa pembayaran ‘fee lawyer’ itu diduga diserahkan oleh Adi Wahyono.
“Pembayaran “fee lawyer” tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono),” kata Ali.
Sebelumnya, Hotma mengaku digali keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah ihwal aktifitasnya di kantor Kemensos. Ia mengakui bahwa saat itu kerap bolak-balik ke Kemensos untuk mengurus perkara.
Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos karena diminta oleh Juliari Peter Batubara untuk membantu mengurus seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.
Komentar