Jakarta Selatan, harianbatakpos.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, baru saja mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap terkait penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Wilmar Group. Pengembalian ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah uang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, “Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap.” Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari Rp 3,7 miliar dan 198.900 USD, yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 6,9 miliar. Uang ini akan dimasukkan ke rekening penampung dan menjadi bagian dari bukti dalam proses penyidikan.
M Arif Nuryanta, yang juga tersangka dalam kasus ini, bersama dengan tiga orang lainnya, diduga menerima suap total sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada sejumlah korporasi dalam kasus korupsi CPO. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi dalam sistem peradilan di Indonesia.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar