Berita
Beranda » Berita » Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina, Polisi Sudah Limpahkan Berkas Tersangka Ahmad Arjun Nasution ke Jaksa

Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina, Polisi Sudah Limpahkan Berkas Tersangka Ahmad Arjun Nasution ke Jaksa

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Ahmad Arjun Nasution yang diduga melakukan praktek penambangan emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Berkas itu dikirim oleh tim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (9/3/2022).

“Iya, untuk perkara atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution, penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke Kajati Sumut tahap I,” kata Hadi.

Profil Mayjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus dengan Kekayaan Rp 7 Miliar

Selanjutnya, penyidik menunggu adanya petunjuk dari Kejati Sumut. Apakah dinyatakan lengkap, atau masih ada kekurangan.

“Jika ada yang kurang, maka penyidik akan berupaya untuk melengkapinya,” terangnya.

Menurut Hadi, kasus dugaan ilegal mining atau penambangan emas tanpa izin itu sudah berjalan dengan maksimal. Bahkan sebelum terjadinya insiden penganiayaan yang terjadi dan menimpa Jefri Bharata Lubis, tim sudah bekerja sesuai dengan prosedur.

“Jadi, penyidik akan bekerja dengan profesional dalam penanganan perkara ini. Pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang berbunyi. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.

Profil Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang

Sebagaimana diketahui, insiden penganiayaan terhadap wartawan media online bernama Jefri Bharata Lubis, menguak sisi lain kasus mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga berjalan lambat.

Bahkan, kasusnya sudah berjalan sejak tahun 2020. Namun tidak kunjung naik ke pengadilan. Jefri dianiaya oleh sekelompok pemuda diduga karena kasus ilegal mining didaerah itu. Dia melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Madina menerima laporan dengan nomor registrasi LP/B/64/III/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tepatnya Sabtu 4 Maret 2022. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan