Medan, HarianBatakpos.com – Sejumlah anggota Polsek Menteng diduga terlibat dalam permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha hotel. Surat edaran yang beredar luas di media sosial mencantumkan nama-nama anggota Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Pegangsaan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan transparansi dalam institusi kepolisian.
Dugaan Terhadap Anggota Polsek Menteng
Surat yang berkop Polsek Metro Menteng itu meminta partisipasi lebaran dari pengusaha hotel. Di dalamnya terdapat nama-nama anggota Bhabinkamtibmas, seperti AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman. Menanggapi hal ini, Kapolsek Menteng Rezha Rahandi membantah bahwa surat tersebut resmi. “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas,” ungkap Rezha, dikutip dari suara.com.
Pernyataan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang perlu diselidiki lebih lanjut. Rezha juga menegaskan bahwa kop surat, nomor surat, dan stempel yang ada tidak dikeluarkan dari institusi mereka. Proses pemeriksaan saat ini sedang dilakukan oleh Propam Polres Jakarta Pusat terhadap anggota yang terlibat.
Tindakan dan Sanksi
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Aipda Anwar, salah satu anggota Bhabinkamtibmas, mengakui bahwa dia mengedarkan surat tersebut atas inisiatifnya sendiri. “Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha. Sebagai konsekuensi, Anwar telah diberhentikan dari jabatannya dan dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, anggota lain yang namanya tercantum dalam surat tidak mengetahui perihal permintaan tersebut. Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dalam institusi kepolisian untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
Kasus dugaan permintaan THR oleh anggota Polsek Menteng menunjukkan perlunya penegakan etika dalam kepolisian. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga.
Komentar