Bandung, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penjualan bayi ke luar negeri yang diduga melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 24 bayi diduga menjadi korban, dan enam di antaranya berhasil diselamatkan sebelum dijual ke Singapura.
Kasus TPPO ini menjadi sorotan karena melibatkan modus jual bayi ilegal dengan harga belasan juta rupiah. Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa sebanyak 12 pelaku telah diamankan. Mereka menjual bayi, baik hasil penculikan maupun hasil pembelian langsung dari orang tua kandungnya.
“Ada yang dari ibu kandungnya sendiri, sejak dalam kandungan sudah dijual dan dibiayai hingga proses persalinan. Setelah bayi lahir, langsung diserahkan ke pelanggan,” ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (15/7/2025).
Harga jual bayi dalam kasus perdagangan manusia ini bervariasi, mulai dari Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kesepakatan antara pelaku dan pihak pemesan. Surawan menambahkan bahwa saat ini penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan kaitan antara sindikat ini dengan praktik perdagangan organ manusia.
“Menurut pengakuan sementara dari para pelaku, bayi-bayi tersebut akan diadopsi oleh warga Singapura. Namun kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Surawan.
Jaringan jual beli bayi lintas negara ini disebut telah aktif sejak tahun 2023. Polda Jabar memastikan bahwa kasus perdagangan bayi ini melibatkan perencanaan yang sistematis, termasuk pemesanan bayi sejak dalam kandungan dan pembiayaan persalinan oleh calon pembeli.
Kini, enam bayi yang berhasil diselamatkan diamankan sementara di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Surawan memastikan kondisi bayi dalam keadaan stabil, namun tetap perlu pemantauan medis intensif.
“Untuk sementara, bayi-bayi akan kami titipkan di Rumah Sakit Sartika Asih untuk proses observasi dan cek kesehatan menyeluruh,” ucap Surawan.
Untuk perkembangan terbaru kasus penjualan bayi, TPPO internasional, dan penyelidikan jaringan perdagangan manusia, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar