Harianbatakpos.com , JAKARTA – Kasus tewasnya Vina Cirebon telah menghasilkan delapan terpidana yang kini menjalani hukumannya. Namun, satu di antara mereka, Sudirman, terungkap sebagai seorang dengan keterbelakangan mental.
Dalam isi dakwaan, Sudirman disebut turut menyiksa Rizky Rudiana alias Eky, termasuk melakukan tindakan kekerasan dan penyerangan terhadap Vina Cirebon. Kuasa hukum Sudirman, Titin Prilianti, menyebut kliennya sebagai seorang “idiot”. Namun, pernyataan tersebut tidak pantas dan tidak seharusnya digunakan dalam konteks penanganan kasus ini.
Kuasa hukum Sudirman, Titin Prilianti, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami perlakuan kasar dari lima terpidana lain. Titin menyebutkan bahwa Sudirman bahkan mengalami muntah darah akibat penganiayaan tersebut. Namun, pernyataan Titin yang menyebut Sudirman sebagai “idiot” tidaklah tepat.
Sudirman sebenarnya memiliki kondisi keterbelakangan mental, seperti yang dikonfirmasi oleh keluarganya. Hal ini menunjukkan bahwa istilah yang digunakan oleh kuasa hukum tidaklah pantas dan seharusnya dihindari dalam konteks penanganan kasus ini, seperti dilansir dari BANGKAPOS.COM.
Kuasa hukum Sudirman juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengonsumsi alkohol. Terdapat keterangan saksi yang menyatakan bahwa Sudirman tidak pernah minum alkohol dan selalu berada di masjid. Selain itu, Titin juga mengungkapkan bahwa Sudirman memiliki kesulitan dalam berbicara. Dia sulit diajak berkomunikasi dan memiliki keterbatasan dalam berinteraksi sosial.
Sudirman ditangkap saat baru pulang dari rumah kakaknya, seperti yang dijelaskan oleh ayahnya, Surtano. Namun, dalam persidangan, saksi Dede dan Aep yang merupakan saksi kunci dalam penangkapan Sudirman dan tujuh terpidana lainnya, tidak pernah dihadirkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses hukum dalam kasus ini.
Dalam fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan Vina, polisi mengungkapkan kendala dalam penangkapan tiga buron yang masih belum diketahui identitas aslinya.
Polisi juga membantah bahwa identitas salah satu buron merupakan kerabat polisi. Meskipun delapan terpidana lainnya sudah diringkus dan dihukum, pencarian ketiga pelaku yang masih buron menjadi tantangan karena pencabutan keterangan mereka dalam proses berkas pelimpahan dan pemeriksaan di Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk membantu dalam penangkapan tiga pelaku pembunuhan yang masih buron. Polda Metro Jaya siap membantu dan bekerja sama dengan pihak lain untuk menangkap pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang.
Kasus ini juga mengungkapkan bahwa salah satu korban, Eki, adalah anak seorang polisi yang selama delapan tahun bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menangkap tiga pelaku yang masih buron. Iptu Rudiana, ayah dari Eki, memohon agar masyarakat tidak menyebarkan asumsi yang dapat melukai perasaan keluarga dan memperburuk keadaan.
Dalam konteks ini, penting untuk menjaga bahasa yang digunakan dan menghindari penggunaan istilah yang tidak pantas dalam menggambarkan terpidana dengan keterbelakangan mental.
Setiap individu, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan, memiliki hak yang sama untuk dihormati dan diperlakukan dengan martabat. Dalam menangani kasus-kasus seperti ini, penting untuk memastikan bahwa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi fokus utama.
Komentar