Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Subdit IV Renakta, Unit II memeriksa dua orang dokter spesialis kandungan atas kasus dugaan aborsi paksa terhadap M wanita di Kabupaten Dairi.
Dokter itu berisial R membuka praktek di Kabupaten Karo, kemudian berinisial B berpraktek di Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun sosok yang dilaporkan oleh M adalah JP selaku Kepala Desa Pegagan Julu VII, Kabupaten Dairi.
Informasi yang dihimpun, M dan JP diduga sudah lama menjalin hubungan. Diperjalanan hubungan ini, M diduga hamil dan JP meminta agar M mau melakukan aborsi.
Atas bujukan rayu dari JP, aborsi pun dilakukan di daerah di Provinsi Sumut. Akan tetapi, dugaan muncul bahwa ada upaya dari oknum petugas untuk meredam kasus.
Indikasinya semakin kental pasca terlapor berinisial JP dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sekitar 8 Desember 2025 lalu.
Karena kasus ini belum menemukan titik-terang. Penyidik tidak kunjung menetapkan tersangka terhadap terlapor.
M akhirnya datang ke Propam Polda Sumut Rabu (24/12/2025) untuk mencari keadilan. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil.
Padahal, dalam kasus ini, M sudah menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan memberikan sejumlah alat bukti.
Kuasa hukum M bernama Iskandar Malau SH meminta agar Kapolda Sumut tetapkan tersangka terhadap JP dan langsung ditahan.
Sekedar mengingatkan kasus ini, wanita cantik berinisial M mengadukan Kepala Desa Pegagan Julu VII ke Polda Sumut kasus dugaan aborsi paksa terhadap janin di kandungan M.
M mengakui dirinya cukup lama menjalin hubungan terlarang dengan kepala desa itu hingga terpaksa menjalani aborsi paksa.
Paling tak dapat diterima M hingga nekat mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian, JP dianggap ingkar janji kepadanya, yang sebelumnya mengaku akan bertanggungjawab atas kesehatan M setelah dugaan aborsi paksa selesai dilakukan dokter.
Menanggapi tudingan terhadapnya, Kepala Desa Pegagan Julu VII, JP melalui kuasa hukumnya bernama Jetra SH membantah, menyatakan tidak benar semua yang dituduhkan oleh wanita inisial M.
“Kita harus menjunjung praduga tidak bersalah, dimana seseorang yang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, dan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka seseorang itu tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang bersalah,” ungkap Jetra SH saat ditemui awak media di Mapolda Sumut.
Diketahui, kasus ini cukup menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Kabupaten Dairi – Sumut.
Bahkan, kasus ini membuat beberapa kelompok dan organisasi di masyarakat saling geram. Sehingga Polda Sumut saat ini dipimpin Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto diminta bekerja cepat dalam memberikan kepastian hukum.
Sayangnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M Ikang ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap dua dokter itu belum menjawab.(BP7)


Komentar